PPKM Jakarta Turun Level, Operasional Transjakarta Diperpanjang Sampai Pukul 00.00 WIB
Turunnya level PPKM itu membuat sejumlah aktivis dan jam operasional transportasi mengalami pelonggaran atau penyesuaian.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta kembali turun ke Level 1.
Turunnya level PPKM itu membuat sejumlah aktivis dan jam operasional transportasi mengalami pelonggaran atau penyesuaian.
Seperti jam operasional layanan bus Transjakarta yang diperpanjang mulai hari ini.
PT Transjakarta mengumumkan bahwa operasional bus transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB. Sebelumnya, jam operasional yang diberlakukan adalah sejak pukul 05.00 WIB hingga 22.30 WIB.
"Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (Amari) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13)," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris dikutip dari keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Jakarta Berlakukan PPKM Level 1, Apa Saja Aturan-aturannya? Adakah Perayaan Malam Tahun Baru?
Meski jam operasional diperpanjang, Angelina menegaskan bahwa Transjakarta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi Covid-19.
"Tentunya dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," lanjut dia.
Angelina menambahkan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Sehingga jam operasional Transjakarta akan dimulai pukul 05.00-24.00 malam mulai hari ini.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang jam operasional transportasi umum menyusul ditekennya Kepgub mengenai penerapan PPKM level 1 di Ibu Kota.
Perpanjangan jam operasional juga tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (16/12/2021) malam.
Meski jam operasional diperpanjang, Transjakarta tetap menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang.
Penumpang dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.