Pasang Rotator, Angkot Jurusan Cikarang-Sukatani Dikandangkan ke Polsek Cikarang
Polsek Cikarang mengamankan satu angkot jurusan 18 Cikarang-Sukatani lantaran ketahuan menggunakan rotator, hal itu jelas melanggar UU Lalu Lintas.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG -Polsek Cikarang mengamankan satu angkot jurusan 18 Cikarang-Sukatani lantaran ketahuan menggunakan rotator.
Modifikasi penambahan aksesoris tersebut tentu saja melanggar undang-undang lalu lintas.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan angkot dengan lampu rotator diamankan saat melintas di simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (19/12/2021).
"Diamankan petugas Unit Lantas Polsek Cikarang karena kedapatan menggunakan rotator yang bukan peruntukannya," kata Mustakim.
Baca juga: Bangun Tidur Lihat Kucing Kesayangan Dimakan Ular Sanca, Anak di Cengkareng Menangis dan Trauma
Angkot dengan aksesoris lampu rotator lanjut Mustakim, dikemudikan oleh sopir bernama Khumaedi.
"Saat diperiksa petugas, pengemudi angkot tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM, sehingga dilakukan penindakan sanksi tilang," jelasnya.
Kerena tidak dapat menunjukkan surat-surat, angkot beserta lampu rotator diamankan ke Polsek Cikarang untuk selanjutnya diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Peringatan Dini, Wilayah Pesisir DKI Jakarta Berstatus Waspada Banjir Rob, Ini Daftarnya
Mustakim menambahkan, informasi keberadaan angkot dengan lampu rotator juga sempat dilaporkan seorang warga melalui media sosial.
"Kami juga menerima laporan dari warga, atas dasar itu jajaran Unit Lantas melakukan penindakan terhadap angkot tersebut," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modif Pakai Rotator, Angkot Jurusan Cikarang-Sukatani Akhirnya Dikandangin Polisi,