Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Perawat Beralasan Suka Sama Suka

Hendrianto yang berperawakan gondrong dan berusia layaknya pria paruh baya tampak mengenakan kaos putih.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sopir Taksi Online yang Rudapaksa Perawat Beralasan Suka Sama Suka
Via Tribun Jakarta
Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang penumpang perempuan yang berprofesi perawat menjadi korban rudapaksa (pemerkosaan) oleh oknum sopir taksi online, driver Gocar.

Pelaku itu bernama Hendrianto.

Dia  ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

Sempat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pelaku kini telah ditahan di Polres Bogor Kota.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan tersangka dan penanganan kasus itu diserahkan ke Polresta Bogor Kota karena kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi di Kota Bogor.

"Pelaku diamankan di Petukangan, sekarang ditahan di Polresta Bogor Kota. Kasusnya ditangani Polresta Bogor Kota karena kejadian pencabulannya di Kota Bogor, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota," kata Dhoni, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Viral Driver GoCar Diduga Rudapaksa Perawat di Jakarta, Gojek Nonaktifkan Akun, Polisi Langsung Usut

Foto pelaku juga tersebar di beberapa grup WhatsApp.

Berita Rekomendasi

Pihak Polresta Bogor Kota juga telah mengkonfirmasi foto wajah pelaku yang kasusnya viral di media sosial.

Hendrianto yang berperawakan gondrong dan berusia layaknya pria paruh baya tampak mengenakan kaos putih.

"Benar, foto itu berada di salah satu ruangan penyidik di Mapolresta Bogor Kota," imbuh Dhoni.

Pria berusia 54 tahun itu memiliki rambut warna rambut cokelat keemasan.

Wajahnya pun dihiasi jenggot yang cukup lebat dan kumis yang tebal.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum, satu ponsel dan satu mobil.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya merudapaksa perawat dan berdalih dilakukan atas dasar suka sama suka.

Atas perbuatannya Hendrianto terancam penjara sembilan tahun. Ia dijerat Pasal 289 KUHP.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku sopir taksi online yang merudapaksa seorang perawat dan belakangan viral di media sosial.

"Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Minggu (19/12/2021).

Zulpan menambahkan, pemeriksaan sementara kepada sang sopir bahwa ia melakukan tindakan asusila itu atas dasar saling suka. Sopir juga mengaku peristiwa yang diduga rudapaksa itu dilakukan tanpa paksaan.

"Hasil pemeriksaan sementara, dia mengakui adanya perbuatan seperti itu seperti yang viral di medsos. Namun, terduga pelaku ini melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sopir Taksi Online Rudapaksa Perawat dengan Dalih Suka Sama Suka

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas