Maling Motor di Depok Beraksi dengan Tangan Kosong, Incar Motor yang Tak Dikunci Stang
Modusnya cukup unik, maling motor di Beji Depok, pilih motor yang tidak dikunci stang, lalu distut, dituntun ke kosannya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polsek Beji menangkap seorang pria berinisal YGG (25) di sebuah Kos, Jalan Sailun, Kukusan, Depok pada Sabtu (18/12/2022), pagi.
YGG ditangkap karena mencuri puluhan sepeda motor, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2021.
Menurut Kapolsek Beji, Kompol Agus Khoeron, YGG melakukan aksinya bersama FR yang saat ini masih buron.
Baca juga: Aksi Polantas Tangsel Tuai Pujian Warganet, Sigap Bopong Ibu Tua Pingsan di Alam Sutera
Uniknya, ujar Agus, para pelaku memakai modus yang berbeda dari kebanyakan aksi pencurian motor lainnya.
Modus para pelaku yakni mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang/kunci ganda.
Singkatnya, para pelaku hanya bermodal tangan kosong untuk mencuri puluhan unit motor, tanpa kunci T maupun perkakas sejenis.
"Sekitar 20 motor sudah dicuri. Modusnya cukup unik karena yang bersangkutan tidak merusak kunci, tidak melakukan dengan kunci T. Kan selama ini lazimnya menggunakan kunci T, tapi yang bersangkutan pilih- pilih motor yang tidak dikunci stang dia bawa, distut, dituntun layaknya motor saja. Setelah sampai di kosnya baru dibongkar, kemudian digantilah kuncinya kemudian barang itu dilepas," kata Agus saat di Polres Metro Depok pada Senin (20/12/2021).
Lebih lanjut, kata Agus, tiap-tiap sepeda motor yang dicuri mereka jual kembali dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
"Melihat dari kondisi unit yang dicuri. Seperti Kawasaki W175, gak mungkin dilepas Rp 2 juta," sambungnya.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Predator Anak di Palmerah, Simpan Banyak Foto Bocah yang Diunduh dari Media Sosial
Adapun dari 20 motor tersebut, mayoritas dicuri dari daerah Kukusan, Beji.
Kemudian, menurut pengakuan pelaku, uang hasil curian motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Rata-rata motor ini didapat dari kos-kosan atau motor yang diparkir di luar rumah, di gang-gang sempit. Mereka ini mentalnya hebat lho, kalau distut terus ketahuan kan bisa dihakimi massa," ujar Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YGG dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.
Baca juga: Copet Penumpang Bus yang Biasa Beraksi di Bawah Flyover Pasar Rebo Tertangkap
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit motor, 1 plat nomor motor, dan perkakas seperti 1 unit tang dan dua kunci L.
"Mereka bergerak kadang malam, sore, dan pagi. Jadi melihat situasi masyarakat yang ada. Kan pagi juga bisa sepi," pungkas Agus.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Modal Tangan Kosong, Dua Orang Pria di Depok Curi Puluhan Sepeda Motor,