Empat Begal Sadis yang Bacok Seorang Wanita di Bekasi Diringkus Polisi
Empat pelaku begal yang membacok seorang wanita di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Empat pelaku begal yang membacok seorang wanita di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ML (18), IF (21), ME (22) dan M (22).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan aksi begal para pelaku terjadi, Rabu (1/12/2021) lalu.
Sebelum mencari korban, para pelaku lebih dahulu menenggak minuman keras.
"Empat pelaku ini awalnya minum minuman miras dulu, kemudian mereka ke arah Bogor untuk melakukan pembegalan di sana. Namun mereka tidak bertemu sasaran yang pas," kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).
Mereka kemudian kembali ke arah Cikarang untuk mencari korban lainnya.
Saat itulah para pelaku berpapasan dengan korban Eli Elitawati (36) yang melintas di lokasi kejadian ketika ia pulang kerja pada pukul 03.30 WIB.
"Kemudian pelaku bertemu dengan korban yang kebetulan seorang wanita. Lalu, mereka langsung mengejar korban dan melakukan pembegalan," ucapnya.
Para pelaku membuntuti korban yang tak sadar diikuti mereka.
Hingga kemudian mereka menyalip laju kendaraan Eli dan tanpa basa-basi langsung membacok ke arah punggungnya.
Meski begitu, Eli tetap berupaya melarikan diri.
Baca juga: Mantan RT di Bekasi Lecehkan 3 Tetangganya, Korban Ibu dan 2 Putrinya, Modus Pengobatan Penyakit
Namun para pelaku menabraknya sehingga korban terjatuh.
Pelaku membawa motor beserta ponsel milik korban dan pergi melarikan diri.
Atas kejadian itu, Eli menderita luka sobek di bagian punggung dan mengalami kerugian sebanyak Rp15 juta.
Baca juga: Hindari Lubang Hendak Salip Mobil Box, Pemotor Wanita Tergelincir dan Tewas di Kranggan Bekasi
"Korban kemudian ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu ia melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Dipanjutkan dengan penangkapan terhadap empat pelaku," kata Hendra.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Ringkus Empat Pelaku Begal Sadis yang Bacok Seorang Wanita