151 Warga Binaan Rutan dan Lapas Salemba dapat Remisi Natal
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi mengatakan ada 58 warga binaan dapat remisi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba mendapatkan remisi pada perayaan Natal 25 Desember 2021.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi mengatakan ada 58 warga binaan dapat remisi.
Pemberian remisi dilakukan hari ini.
"Warga binaan atau narapidana yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus dan dinyatakan berkelakuan baik serta berperan aktif dalam program pembinaan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat," ucap Fonika Affandi kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: 12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal 2021, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 6,6 Miliar
Penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat berjumlah 3.545 orang dengan rincian, 1.615 narapidana dan 1.930 tahanan.
Dari jumlah 3.545 orang itu, diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama kristen sebanyak 379 orang, yang terdiri 155 orang narapidana dan 224 orang tahanan.
"Jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 37 persen ini diharapkan menjadi stimulus bagi WBP lainnya agar berkelakuan baik," ujarnya.
Fonika mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Salemba Yosafat Rizanto mengatakan bahwa di tempatnya ada 132 warga binaan yang beragama Kristen namun hanya 93 warga binaan yang mendapat remisi khusus Natal.
"Di Lapas ada 93 yang menerima remisi pada Natal tahun ini," ujar Yosafat.
Kalapas memastikan bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Pemberian remisi kepada WBP di Lapas Salemba merupakan perwujudan pemajuan dan perlindungan HAM.
"Pemberian remisi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas," ujarnya.