Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Depok Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
atlantas Polres Metro Depok meniadakan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satlantas Polres Metro Depok meniadakan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra.
Hal itu katanya sejurus dengan Surat Edaran Keputusan Wali Kota Depok nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 pada Senin 20 Desember 2021.
Salah satu poin yang ditulis yakni menerapkan aturan ganjil genap di tempat wisata prioritas.
"Di wilayah Depok tidak ada gage," kata Jhoni saat dihubungi pada Jumat (24/12/2021), siang.
Baca juga: Ini 10 Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Selama Libur Natal & Tahun Baru
Menanggapi hal tersebut, Jhoni mengatakan pihaknya tidak akan menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah tempat wisata di Kota Depok.
Toh, ujar Jhoni, tempat wisata di Kota Depok mayoritas objek wisata skala kecil.
"Yang kecil-kecil (objek wisata) kan gak perlu juga diganjil genapkan. Kecuali kayak di Ancol atau Taman Safari, nah itu boleh. Kalau di Depok kan gak ada," jelas nya.
Sementara itu, Polres Metro Depok menerjunkan 726 personil yang disebar ke seluruh tempat ibadah natal, terminal, pusat perbelanjaan, dan simpul-simpul jalan guna pengamanan perayaan Natal dan tahun baru 2022.
"Hal itu untuk mengurangi macet," Kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar pada Jumat (24/12/2021).