Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 mendatang mendapat dukungan

Editor: Sanusi
zoom-in Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat
Wartakota
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz 

Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujar Anies.

"Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," imbuhnya.

Ikuti Jejak DKI, Buruh Siapkan Rencana Aksi di Semua Kantor Gubernur, Tuntut Revisi UMP 2022

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dengan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) buruh di DKI Jakarta menjadi 5,1 persen untuk tahun 2022 benar-benar menginspirasi buruh untuk menuntut revisi serupa di provinsi lain.

Para buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang mempersiapkan aksi ke kantor gubernur yang belum melakukan revisi Surat Keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Selain itu, para buruh juga berencana melakukan aksi di kantor-kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). 

Berita Rekomendasi

"Buruh indonesia sedang mempersiapkan aksi besar-besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat, provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," tutur Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas

Menurut Said, pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan kepala daerah agar merevisi kenaikan UMP 2022, sebagaimana telah dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen.

Baca juga: Said Iqbal Kecam Rencana Pengusaha Gugat UMP DKI ke PTUN: Jangan Siram Bensin ke Api

"Sedang proses dan aksi lanjutan," ucap Said. 

Ia menyebut, keputusan Anies murni dilandasi pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 dikaitkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Begini Respon Apindo

"Juga didasari pertimbangan ekonomi bahwa setiap kenaikan upah minimum 5 persen akan meningkatkan daya beli Rp180 triliun, serta pertimbangan keadilan karena sebelumnya naik UMP DKI per hari setengah biaya toilet umum," tuturnya.

Dapat Dukungan Bappenas

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 persen mendapat dukungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas