Tersangka Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpangnya ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan
Laporan itu dibuat pada Minggu (26/12/2021) melalui kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum.
Editor: Hasanudin Aco
Usai mendapat uang tersebut, GJ lantas masuk ke dalam mobilnya.
Namun belum sempat masuk ke dalam mobil, datang seorang pria yang mengaku sebagai adik dari NT.
"Klien kami jatuh ke aspal kena di aspal kepala klien kami luka di bagian kanan tangan, kaki lecet. Saat jatuh dia diinjak di kepala dan badan kemudian orang melerai," ucap Siprianus.
Setelah itu ada pria yang menghampiri GJ yang merupakan sepupu NT.
Pria itu bertanya siapa orang yang memukul NT, karena mendapat aduan dari korban pemukulan, perkelahian antara pria tersebut dan GJ terjadi hingga keduanya bergulingan di aspal.
"Dari situ kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT. Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia," imbuhnya.
Laporan Godelfridus diterima dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Godelfridus sendiri telah ditangkap dan ditahan aparat kepolisian di sebuah mal di daerah Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/12/2021) kemarin.
GJ juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap NT atas laporan yang dilayangkan pada Kamis (23/12/2021) kemarin di Polsek Tambora.