Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Pungli, 2 Petugas Dukcapil DKI Dipecat, Kadis Jamin Pembuatan Dokumen Administrasi Gratis 

Kadis Dukcapil DKI jamin pembuatan dan perekaman dokumen administrasi di wilayahnya bebas dari pungutan liar (pungli).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketahuan Pungli, 2 Petugas Dukcapil DKI Dipecat, Kadis Jamin Pembuatan Dokumen Administrasi Gratis 
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, pihaknya baru saja memecat petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DUkcapil DKI yang melakukan pungli.

Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail identitas oknum PJLP tersebut dan kronologi kejadiannya.

"Kami baru pecat dua PJLP kemarin yang melakukan pungli, dan kami tegas untuk itu," ujar Budi di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang

Dia menjamin pembuatan dokumen administrasi di wilayahnya bebas dari pungutan liar (pungli).

Menurut Budi, perekaman berbagai dokumen administrasi tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

"Kita memang menyosialisasikan pada masyarakat bahwa pelayanan Dukcapil sudah mudah dan gratis, tak ada pungli dan tidak ada gratifikasi," kata Budi.

Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan meluncurkan gerakan Kampung Sadar Administrasi Kependudukan (Kamsa), Senin (27/12/2021).

BERITA REKOMENDASI

Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, dengan gerakan tersebut diharapkan pencatatan data administrasi kependudukan di wilayahnya mencapai 100 persen.

"Target semua pelayanan yang berbau administrasi kependudukan itu harus 100 persen, semua penduduk itu harus terlayani dan mempunyai data," kata Munjirin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: Kata Istana Soal Video Warganet yang Mengaku Kaca Spionya Dirusak Paspampres

Munjirin merincikan, dokumen administrasi tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), serta akta kelahiran dan kematian.

"Harus punya e-KTP lalu beralih tentang status kawin dan sebagainya. Itu harus terlayani dengan baik," terang mantan Camat Kebayoran Lama itu.

Budi Awaluddin menjelaskan, gerakan Kamsa memerlukan peran penting dari pengurus Rukun Warga (RW).


Sebab, lanjut dia, nantinya RW yang bakal mendata warganya yang belum memiliki atau membuat dokumen administrasi.

Baca juga: Ribut di Klub Malam, Pria Asal Garut Nekat Nyemplung ke Kalimalang, hingga Kini Belum Ditemukan

"Teknis dalam Kamsa ini pertama kami sudah berikan buku tentang data kependudukan per RW. Di dalam buku itu sudah bisa terlihat nama-nama, misal ya.g belum melakukan perekaman, yang akta kematiannya belim ada. Nanti pak RW tinggal mengecek saja," jelas Budi.

Sementara ini baru 10 RW yang dijadikan percontohan untuk gerakan Kamsa.

RW itu dipilih karena jumlah warga yang belum melakukan perekaman dokumen administrasi tidak terlalu banyak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Petugas Dukcapil DKI Ketahuan Pungli Langsung Dipecat, Kadis Pastikan Pembuatan Dokumen Gratis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas