Kronologi Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua 24 Ton, Uang Hasil Kejahatan untuk Modal Nikah
Terlibat penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton, AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALARAJA - Terlibat penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton dua pria inisial AR (25) dan PH (33) dibekuk petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang .
AR merupakan warga Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakur, Kabupaten Bogor.
Sedangkan PH warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Harga Cabai Meroket, Kepala Pasar Induk Jatiuwung Tangerang Minta Pemerintah Turun Tangan
Baca juga: Mengandung Formalin, Tahu dan Teri Medan Ditarik dari Pasar dan Swalayan Kabupaten Tangerang
"Tersangka AR merupakan residivis yang baru 5 bulan keluar dari penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (29/12/2021).
"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," katanya lagi.
Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kronologis peristiwa itu berawal Jumat (24/9/2021) saat tersangka PH menjadi sopir dan AR sebagai kernet.
Mereka mengantar besi tua sebanyak 24 ton menggunakan mobil kontainer ke satu pabrik peleburan besi di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Saat tiba di pabrik peleburan, tersangka PH mengatakan bahwa dia pulang ke rumah untuk mandi.
Sementara mobil dijaga oleh tersangka AR. Saat tersangka PH kembali, mobil berikut muatan besi tua sudah tidak ada.
"Di sinilah tersangka PH seolah-olah atau berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu."
"Padahal dari hasil penyelidikan, tersangka PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," tutur Wahyu.
Baca juga: Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti
Baca juga: DPRD DKI Tinjau Trek Formula E di Ancol: Lahan Bekas Pembuangan Lumpur, Ragu Sirkuit Cepat Rampung
Baca juga: Ada 2.017 Kafe dan Restoran serta 134 Perkantoran di Jaksel yang Langgar PPKM Selama 2021
Kemudian, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Balaraja. Tersangka PH bahkan menjadi pelapor.
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan tersangka PH.
Petugas melakukan penyelidikan mulai dari pabrik peleburan, rest area, hingga ke Lapas Cipinang karena didapati informasi bahwa tersangka AR merupakan mantan napi di Lapas Cipinang.
Petugas juga melakukan penyelidikan ke rumah orangtua tersangka AR di Bogor.
Untuk mengungkap kasus itu, penyidik juga mengecek aktivitas transaksi kartu e-toll yang diduga digunakan tersangka AR.
Sebelumnya, petugas sudah mengirimkan surat permohonan ke pihak bank yang mengeluarkan kartu e-toll itu.
"Dari hasil pengecekan itu, diketahui mobil kontainer berikut muatanya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021," ujarnya.
Baca juga: Batu Raksasa Bermunculan, Warga Penasaran Datangi Lokasi Pembangunan Tol Solo-Jogya di Boyolali
Baca juga: Temuan Benda Misterius Mirip Tank di Natuna dan Bintan, TNI AL Investigasi, Apakah Berbahaya ?
Petugas terus melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV jalan tol.
Petugas juga melakukan pengejaran ke Garut, Jawa Barat, karena mendapat informasi tersangka AR bersembunyi di Garut.
Lalu, ada informasi tersangka AR sudah kembali ke Gunung Putri, Bogor.
"Akhirnya pada Senin (27/12/2021), kami berhasil menangkap tersangka AR di sebuah kontrakan di daerah Gunung Putri, Bogor," ucap Wahyu.
Berdasarkan keterangan tersangka AR, aksi pencurian atau penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu dibantu oleh sopir yakni tersangka PH.
Kemudian, mobil kontainer berikut muatan besi tua itu dijual seharga Rp170 juta kepada seseorang yang mengaku bernama Mario di sekitaran exit Tol Karawang Barat.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AR dibantu seseorang napi di Lapas Cipinang yang memfasilitasi kepada seseorang bernama Mario.
Saat ini, petugas masih mencari keberadaan mobil kontainer dan muatan besi tua serta mencari Mario.
AR mengaku baru sekali bertemu dengan Mario.
"Uang hasil penjualan digunakan tersangka AR untuk membeli motor, telepon genggam, dan juga menikah," ujarnya.
Akibat peristiwa itu, kerugian mencapai Rp 1 miliar yakni muatan besi tua dan mobil kontainer yang belum bisa ditemukan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Mencari keberadaan mobil kontainer dan besi tua serta menangkap tersangka lainnya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Komplotan Residivis Jadi Pelaku Penggelapan Mobil Kontainer dan Besi Tua, Kerugian Rp 1 Miliar,