Mengandung Formalin, Tahu dan Teri Medan Ditarik dari Pasar dan Swalayan Kabupaten Tangerang
Sejumlah produk makanan mengandung formalin dan pewarna tekstil ditemukan di pasar tradisional dan swalayan Kota Tangerang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KELAPA DUA - Sejumlah produk makanan mengandung formalin dan pewarna tekstil ditemukan di pasar tradisional dan swalayan Kabupaten Tangerang.
Karena berbahaya, produk makanan berupa tahu dan teri medan itu kemudian ditarik dari pasar.
Penarikan produk pangan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang.
Baca juga: DPRD DKI Tinjau Trek Formula E di Ancol: Lahan Bekas Pembuangan Lumpur, Ragu Sirkuit Cepat Rampung
Kedua lembaga itu memeriksa makanan dan minuman diduga mengandung formalin di pasar tradisonal dan swalayan.
Dua tempat yang menjual produk pangan menjadi target pemeriksaan yakni Supermarket Lulu QBig Kecamatan Pagedangan dan Pasar Sipansa Kecamatan Kelapa Dua.
Dari dua tempat tersebut, sejumlah produk makanan diambil untuk sampel pengecekan.
"Kami yang tergabung dalam Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Tanggerang melakukan pengecekan kandungan bahan formalin dan Rhodamin B pada produk olahan makanan," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr Muhamad Faridzi Fikri, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan pangan menjelang Tahun Baru 2022.
Faridz mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sedang gencar dan mengintensifkan pemeriksaan produk olahan bahan pangan.
Selain itu, Dinkes Kabupaten Tangerang bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang memeriksa masa kedaluarsa, izin produksi serta kondisi kemasan produk yang beredar.
Baca juga: Ketahuan Nyabu, Kapolsek Sepatan Dicopot, Dijebloskan ke Tahanan, Sidang Etik dan Pidana Menanti
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, ada beberapa temuan terkait pengecekan tersebut.
Petugas menemukan produk makanan mengandung formalin dalam produk olahan tahu dan ikan teri medan.
"Dari hasil pemeriksaan, dari supermarket Lulu Qbig terdapat 1 sampel produk olahan teri medan yang diduga positif formalin dan ada 3 sampel yang tidak memiliki izin edar."
"Sedangkan untuk pengecekan di Pasar Sipansa, kami menemukan 1 sampel olahan tahu susu positif formalin," ujarnya.
Baca juga: Batu Raksasa Bermunculan, Warga Penasaran Datangi Lokasi Pembangunan Tol Solo-Jogya di Boyolali
Baca juga: Temuan Benda Misterius Mirip Tank di Natuna dan Bintan, TNI AL Investigasi, Apakah Berbahaya ?
Terkait temuan tersebut, Dinkes dan Loka POM Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan dan meminta kepada pedagang agar produk tersebut ditarik kembali dan dilarang diperjualbelikan.
Alasannya, produk makanan mengandung formalin membahayakan kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.
"Selain mengandung formalin produk tersebut juga mengandung pewarna tekstil. Kami juga sudah meminta agar produk tersebut ditarik kembali dari peredaran."
Dinkes Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk makanannya.
Misalnya, melihat izin dari produk makanan yang diperjualbelikan dan memerhatikan komposisi yang terkandung dalam produk makanan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Makanan Mengandung Formalin dan Pewarna Tekstil Ditarik dari Pasar di Kota Tangerang,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.