Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Rudi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat, Berikut Kronologinya

Begini nasib Aipda Rudi Panjaitan yang sempat viral karena menolak laporan korban perampokan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aipda Rudi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat, Berikut Kronologinya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, kini dimutasi ke Papua Barat.

Mutasi Aipda Rudi ini berbarengan dengan mutasi sejumlah perwira menengah Polri lainnya.

Dipindahnya Aipda Rudi berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam surat itu, tertulis Aipda Rudi akan memulai tugas barunya di Polda Papua Barat.

Keputusan ini merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) berbincang dengan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) berbincang dengan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Tangkap Maling Motor di Karawang, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Satu Set Kunci Letter T 

Baca juga: Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Karena Tolak Laporan Korban Perampokan, Ini Pasal yang Dilanggar

Dikutip dari WartaKota, ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

"Anggota Polri Aipda Rudi Panjatian hari ini telah mendapat sanksi disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya."

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan dimutasikan ke Papua Barat," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelum surat keputusan mutasinya keluar, Aipda Rudi ditahan sejak pertengahan Desember 2021 lalu.

Sikap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan sempat membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berang.

Fadil menilai sikap Aipda Rudi telah menyakiti hati masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh."

"Masyarakat datang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi ini menyakiti hati masyarakat," ujar Fadil dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Selain menyakiti hati masyarakat, kata Fadil, tindakan itu telah mencederai citra kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi.

Baca juga: Sidang Etik Berlangsung, Nasib Aipda Rudi Panjaitan Akan Ditentukan Dua Jam ke Depan

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas