Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Rudi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat, Berikut Kronologinya

Begini nasib Aipda Rudi Panjaitan yang sempat viral karena menolak laporan korban perampokan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aipda Rudi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Dimutasi ke Papua Barat, Berikut Kronologinya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur yang menolak laporan korban perampokan, Aipda Rudi Panjaitan, kini dimutasi ke Papua Barat.

Mutasi Aipda Rudi ini berbarengan dengan mutasi sejumlah perwira menengah Polri lainnya.

Dipindahnya Aipda Rudi berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri, Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam surat itu, tertulis Aipda Rudi akan memulai tugas barunya di Polda Papua Barat.

Keputusan ini merupakan bentuk dari sanksi etik dan sanksi administrasi yang dijatuhkan pada Aipda Rudi karena terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) berbincang dengan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kanan) berbincang dengan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Tangkap Maling Motor di Karawang, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Satu Set Kunci Letter T 

Baca juga: Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Karena Tolak Laporan Korban Perampokan, Ini Pasal yang Dilanggar

Dikutip dari WartaKota, ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik.

"Anggota Polri Aipda Rudi Panjatian hari ini telah mendapat sanksi disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya."

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan dimutasikan ke Papua Barat," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelum surat keputusan mutasinya keluar, Aipda Rudi ditahan sejak pertengahan Desember 2021 lalu.

Sikap Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan sempat membuat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berang.

Fadil menilai sikap Aipda Rudi telah menyakiti hati masyarakat yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.

"Ada anggota Polsek Pulogadung yang aneh-aneh."

"Masyarakat datang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi ini menyakiti hati masyarakat," ujar Fadil dalam video yang diunggah di akun resmi Instagram @Kapoldametrojaya, dikutip Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Selain menyakiti hati masyarakat, kata Fadil, tindakan itu telah mencederai citra kepolisian yang seharusnya melayani dan mengayomi.

Baca juga: Sidang Etik Berlangsung, Nasib Aipda Rudi Panjaitan Akan Ditentukan Dua Jam ke Depan

Baca juga: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Disanksi Demosi Propam Polda Metro Jaya

Kronologi Aipda Rudi Tolak Laporan

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. (Istimewa)

Dikutip dari WartaKota, terbongkarnya sikap Aipda Rudi Panjaitan bermula dari keluhan korban perampokan, Meta, yang viral di media sosial.

Meta yang mengalami perampokan saat melintas di Jalan Sunan Sedayu, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021), langsung melapor ke Polsek Pulogadung.

Alih-alih mendapat respons positif, Meta justru dicemooh karena memiliki banyak ATM.

"Ngapain sih punya ATM banyak-banyak intinya. Memang Ibu enggak tahu adminnya itu mahal."

"Terus saya saja punya ATM cuman Mandiri sama BRI saja," kata Meta menirukan ucapan petugas polisi yang menerima laporannya, Minggu (12/12/2021).

Menurut Meta, petugas itu berkata dengan nada bicara yang tinggi.

Ia mengaku langsung hilang rasa karena sikap petugas tersebut dinilainya tak berempati.

"Dan saya langsung ilfeel lah istilahnya. Ini polisi gimana sih nggak ada iba, nggak ada simpati," ujarnya.

Lebih lanjut, Meta menyebut polisi yang menerima laporannya langsung naik ke lantai dua tanpa mengarahkan dirinya bagaimana cara membuat laporan.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Aipda Rudi Panjaitan Segera Jalani Sidang Kode Etik 

Baca juga: Ambil Alih Kasus Aipda Rudi Panjaitan, Propam Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok

Tetapi, ia kembali mendapat perlakuan tak menyenangkan di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pulogadung.

Di ruang SPKT, Meta hanya diminta menjelaskan kronologi, keterangan nama, tanggal lahir, dan rincian barang yang hilang.

Alih-alih menindaklanjuti laporan Meta, polisi yang bertugas justru memintanya pulang untuk menenangkan diri.

"Jadi tidak ada tindak lanjut prosedurnya apa."

"Malah saya disuruh pulang sama polisi yang tadi di lobi (berpakaian bebas). Sudah ibu mendingan pulang saja tenangin diri," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fandi Permana, WartaKota/Desy Selviany/Junianto Hamonangan, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas