Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Daftar Publik Figur Dalam Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie

Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang publik figur bernama Cassandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Temukan Daftar Publik Figur Dalam Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie
Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi
Artis berinisial CA alias Cassandra Angelie diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang publik figur bernama Cassandra Angelie (CA) terkait kasus prostitusi online.

Penangkapan Cassandra dilakukan tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.




Tak hanya Cassandra, polisi juga mengamankan 3 tersangka sebagai muncikari masing-masing berinisial KK, R, dan UA.

Berkat pengungkapan itu, polisi berhasil mengantongi daftar jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis.

"Hasil pemeriksaan para pelaku, Subdit Cyber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Postingan Terakhir Cassandra Angelie sebelum Akhirnya Ditangkap karena Dugaan Prostitusi Online

Meski begitu, Zulpan tak memerinci daftar nama pesohor yang terlibat dalam jaringan prostitusi online.

BERITA TERKAIT

Zulpan juga bakal memanggil nama-nama yang tertera dalam daftar yang dipegang para muncikari tersebut.

"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ucap Zulpan.

Upaya itu dilakukan agar para publik figur tidak lagi melakukan prostitusi, mengingat usia mereka masih terbilang muda.

"Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," kata Zulpan.

Baca juga: Cassandra Angelie Kenal Muncikari dari Pertemanan, Polisi Ungkap Prosesnya

Atas pengungkapan kasus ini, 4 orang tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas