Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok PTM Terbatas Kembali Digelar di DKI Jakarta, Jumlah Peserta Didik Bisa 100 Persen

Sejumlah ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok PTM Terbatas Kembali Digelar di DKI Jakarta, Jumlah Peserta Didik Bisa 100 Persen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM TERBATAS TINGKAT SD - Murid SD Negeri Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sedang mengikuti proses belajar mengajar di kelas, Senin (8/11/2021). Pemkab Tangerang memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat SD dan sederajat yang diikuti 1.090 sekolah yangbterdiri dari 749 SD Negeri dan 341 swasta seiring masuknya Kabupaten Tangerang pada level 1 PPKM, yang juga diikuti PTM terbatas tingkat TK dan PAUD dengan kapasitas terbatas 50 persen dari jumlah murid per kelas.WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar pada Senin (3/1/2021) besok.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta dan merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Hal ini juga tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," jelas Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

Adapun sejumlah ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas ini, yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

Capaian vaksinasi dosis dua pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Baca juga: Target Vaksinasi Anak Belum Tercapai, Menko PMK: PTM Terbatas Tetap Dijalankan

Berita Rekomendasi

"Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian," ujarnya.

"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ungkapnya.

Pihaknya bakal berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center PTM Terbatas dengan waktu pelayanan hari Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB, pada nomor berikut:

Call Center 1 : 085775368500

Call Center 2 : 085775368501

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PTM Terbatas Digelar Lagi Besok, Dinkes DKI Jakarta: Jumlah Peserta Didik Bisa 100 Persen

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas