Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Jatuh Dari Flyover Pesing Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di flyover Pesing, Daan Mogot.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengemudi Mobil yang Tabrak Pemotor Hingga Jatuh Dari Flyover Pesing Ditetapkan Jadi Tersangka
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MOTOR NASUK FLYOVER - Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di flyover Pesing, Jakarta Barat, yang terlarang dilewati kendaraan roda dua, padahal itu sangat berbahaya, Selasa (13/4/2021). Untuk menciptakan kondisi keamaman, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya, sebagai pendahuluan dilakulannya Operasi Ketupat jelang mudik lebaran. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat.

AND ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Dalam kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor tersebut, satu orang mengalami luka berat karena korban terjatuh dari Flyover Pesing.

"AND ditetapkan jadi tersangka. Hal itu karena dia diduga kuat lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Hartono menjelaskan, akibat peristiwa itu AND dijerat dengan Pasal 283 juncto pasal 310 (1) dan (3) UU 22 thn 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, AND tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

"Dipersangkakan Pasal 283 Juncto 310 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalin ya. Tersangka kita kenakan wajib lapor," ujar Hartono.

Baca juga: Pemotor Terjun Bebas Ditabrak Mobil di Fly Over Pesing Akibat Pengemudi Silau Matahari

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tiga pengendara motor menjadi korban tabrakan beruntun akibat mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 06.50 WIB.

Meski diduga kuat pengandara mobil menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, pemotor juga dijatuhi hukuman tilang.

Hal itu diakibatkan aturan sepeda motor yang tidak boleh melintas di flyover Pesing.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Insiden Kecelakaan di Flyover Pesing Jakarta Barat

"Pemotor juga melanggar, namun saat ini para pemotor atau korban mengalami luka-luka. Semuanya masih dalam perawatan di rumah sakit jadi belum bisa kita kumpulkan keterangan," kata Hartono.

Berdasarkan hasil Olah TKP, mobil yang dikendarai AND melaju dari arah barat ke timur tepatnya dari Daan Mogot menuju Grogol.

Tiba-tiba mobil berwarna putih itu oleng dan menabrak pembatas jalan hingga berpindah jalur.

Dari arah berlawanan tiga pengendara sepeda motor jadi korban akibat tertabrak mobil yang dikemudikan AND.

AND sempat mengaku silau akibat terkena sinar matahari yang menyorot langsung dasbor.

Alhasil, ia tak mampu mengendalikan kendaraan dengan baik hingga kecelakaan itu tak terelakkan

“Saat kejadian sedang membetulkan sun visor mobilnya. Kata pengemudi dia silau hingga menabrak pembatas jalan,” ujar Hartono, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: 33 Warga Dalam Satu RW di Krukut Jakarta Barat Positif Covid-19, Berawal Dari Temuan Suspek Omicron

Hartono memastikan bahwa kondisi AND tidak dalam kondisi mengantuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol atau narkoba.

Ia mengaku dalam keadaan sehat saat kecelakaan terjadi dan hasil test urinenya negatif psikotropika.

Akibatnya, seorang pengendara motor Yamaha Fino berinisial ARS terjatuh dari flyover tepat di jalur Transjakarta. Korban mengalami luka dan patah tulang selangaka hingg harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Graha Kedoya, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas