Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KODI Jakarta: Pemerintah Harus Konsisten dengan UU Jaminan Produk Halal

Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam Jakarta

Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
zoom-in KODI Jakarta: Pemerintah Harus Konsisten dengan UU Jaminan Produk Halal
Freepik
ILUSTRASI vaksinasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan vaksin halal terus mendapat dorongan dari kalangan ulama, salah satunya Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH Jamaluddin Faisal Hasyim.

Menurutnya, penggunaan vaksin nonhalal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal.

Ia mendorong pemerintah agar mewujudkan vaksin yang halal sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Saat PTM, Binda Kaltim Akselerasi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

"Pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (9/1/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsip bagi umat muslim.

Pasalnya, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak, meskipun dalam keadaan darurat dibolehkan menggunakannya.

Berita Rekomendasi

Penggunaan secara darurat dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal disana. Jika masih ada yang halal maka terlarang menggunakan yang haram.

Baca juga: Pemerintah Disebut Ulang Kesalahan yang Sama Buat Vaksinasi Berbayar

"Pemerintah jangan berlindung di balik alasan kedaruratan, sebaliknya keputusan soal itu harus melibatkan ulama dan masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Kiai Jamaluddin juga meminta agar pemerintah konsisten dalam penjaminan produk vaksin halal. Sebab pemerintah sendiri telah keluarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Pemerintah harus konsisten dalam penjaminan penggunaan produk vaksin halal. UU Jaminan Produk Halal, salah satu bukti komitmen kita menjamin tersedianya produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga DPR Komisi IX DPR RI mengusulkan agar pemerintah menggunakan vaksin yang telah bersertifikat halal untuk pelaksanaan vaksinasi booster.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas