Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Velline Chu dan Suaminya Gunakan Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Keduanya diamankan polisi di kediamannya di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Velline Chu dan Suaminya Gunakan Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Tribunnews.com/Fandi Permana
Velline Chu (40)dan suaminya Budi Haryanto (34) dihadirkan dalam konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022)/Fandi Permana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap penyanyi dangdut Velline Chu (40)dan suaminya Budi Haryanto (34) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan polisi di kediamannya di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Diamankan di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 8 Januari 2022 kemarin. Keduanya positif menggunakan sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Tak hanya itu, penyuplai narkoba untuk keduanya kini diburu polisi.

Zulpan menyebut pihaknya telah mengantongi identitas penyuplai sabu terhadap Velline Chu itu.

"Orang yang menyuplai sabu-sabu atau bandarnya ini kami sudah ketahui sosoknya. Mudah-mudahan segera ditangkap," kata Zulpan.

Baca juga: Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Pakai Sabu Bersama Suami, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Zulpan menyebut penangkapan pasangan suami istri ini bermula dari laporan masyarakat.

Penyanyi dangdut yang terkenal lewat tembang 'Ratu Begal' itu beralasan mengonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan stres.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu klip sabu-sabu 0,08 gram, pipet kaca sabu-sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik, dan 1 ponsel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Velline Chu dan Budi Haryanto dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas