Bukti Ini Jadi Dasar Penyidikan Polisi untuk Periksa Bepe dalam Kasus Dugaan Penelantaran Anak
Polda Metro Jaya akan memulai proses penyidikan kasus dugaan penelantaran anak yang menjerat mantan striker Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas alias
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memulai proses penyidikan kasus dugaan penelantaran anak yang menjerat mantan striker Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas alias Bepe.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam laporan yang dibuat mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, penyidik telah mendalami beberapa bukti.
Salah satunya adalah bukti berupa putusan pengadilan agama terkait hak asuh anak kandung Bepe.
Adapun putusan pengadilan agama itu keluar setelah Amalia Fujiawati mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
"Sekarang sudah masuk penyidikan. Jadi penyidik juga melihat dari beberapa bukti, salah satunya putusan pengadilan agama yang menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Zulpan menambahkan, putusan pengadilan agama menjadi salah satu bukti penyidikan polisi. Sebab, keputusan itu menjadi landasan hukum yang tetap bahwa anak tersebut merupakan buah hati Bepe dengan Amalia Fujiawati.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Bambang Pamungkas Terkait Dugaan Penelantaran Anak
"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," terang Zulpan.
Untuk itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bepe pada pekan ini.
Namun, Zulpan belum menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Manajer Persija Jakarta itu akan dilakukan.
"Nanti ya, penyidik akan menjelaskan jadwal itu," katanya.
Bambang Pamungkas dilaporkan atas dugaan penelantaran anak sebagaimana dalam Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Amalia selaku pelapor sekaligus mantan istri Bepe. Tak hanya itu, anak kandung Bepe, Jane Abell turut dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor.
Jane Abell sendiri merupakan putri pertama Bepe dari almarhum istri sirinya yang bernama Olga Archangela. Abell juga menuntut hak berupa nafkah karena ia dicoret dari Kartu Keluarga saat hendak mendaftarkan administrasi pernikahan beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.