Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yahya Waloni Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Jaksa Tuntut 7 Bulan Pikir-pikir

Yahya Waloni menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya pada Selasa (11/1/2022).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yahya Waloni Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Jaksa Tuntut 7 Bulan Pikir-pikir
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya pada Selasa (11/1/2022).

Tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir melalui virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima Yang Mulia," kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Yahya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Terdakwa Ujaran Kebencian Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

BERITA REKOMENDASI

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hariyadi.


Dalam putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan Yahya adalah perbuatannya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Sementara itu, hal yang meringankan dalam vonis tersebut adalah Yahya telah meminta maaf dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas