Dibully Teman Kantor, Pria di Jakarta Barat Lampiaskan Dendam ke Anak Balita
Seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bayi (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial R (31) tega menganiaya bayi (2,6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan motif pelaku melakukan aksi kejam itu lantaran kesal sering dirundung oleh orangtua korban.
"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orangtua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan R dan orangtua korban saling mengenal lantaran merupakan rekan kerja.
Baca juga: Siswa SMA Negeri 1 Ciamis Jadi Korban Penganiayaan Acara Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka
R tega menganiaya bayi itu lantaran merasa kesal dengan orangtua korban.
Pelaku pun menganiaya korban di rumahnya.
"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.
Akibat dianiaya R, bayi itu mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Mengetahui kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan kepada Polsek Tambora.
Pihaknya pun berhasil menangkap pelaku begitu menerima laporan itu.
"Saya terima laporan kemarin jam 1 siang terus jam 4 sore ditangkap pelakunya. Jadi selang tiga jam langsung ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.