Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengungkapkan perihal pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya
tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv
Sebut Foto Santri sebagai Calon Teroris, Denny Siregar Dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan perihal pelimpahan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya bakal memproses kasus itu yang sudah berperkara 18 bulan dan sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat.

"Iya akan ditangani secara profesional. Tentu akan diperiksa laporannya terlebih dahulu," kata Zulpan saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Zulpan mengatakan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya dengan sebutan calon teroris.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa pastikan kapan pemeriksaan itu dilakukan, tetapi saya pastikan dulu bahwa kasus itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ungkap Zulpan.

Baca juga: Beredar Informasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Zulpan menyebut alasan pelimpahan kasus yang diperkiarakan sejak 1,5 tahun iti karena tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sehingga banyak kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus itu.

Berita Rekomendasi

Banyak pihak yang menanyakan kasus yang dialami Denny Siregar terkesan lambat dibandingkan proses hukum terhadap Habib Bahar Smith diproses dengan cepat oleh Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, bahwa pelimpahan kasus Denny Siregar berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sehingga, pihaknya tidak lagi menangani kasus dugaan ujaran kebencian terhadap para santri di Tasikmalaya yang dilaporkan pada September 2020 lalu.

"Jadi kami sudah tidak menangani lagi. Terakhir di Polda Jabar masih lidik (penyelidikan) dan kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Ibrahim Rabu (5/1/2022) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas