Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

Saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar
TribunNewsmaker.com/ Courtessy: Metro TV
Denny Siregar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menangani secara profesional kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.

"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Laporan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya

Alasan pelimpahan kasus itu, kata Zulpan ialah karena locus delikti kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya masih mendalami pasal yang disangkakan dalam laporan yang menyeret nama Denny Siregar.

Namun pihak penyidik belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar sebagai terlapor.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski begitu, Zulpan memastikan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami akan menangani secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.

Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polda Metro Jaya Pastikan Tangani secara Profesional Kasus Ujaran Kebencian oleh Denny Siregar

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas