Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut soal Omnibus Law hingga RUU PPRT

Said Iqbal menyebutkan, ada empat tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran hari ini di DPR

Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut soal Omnibus Law hingga RUU PPRT
Danang Triatmojo
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50.000 buruh terdiri atas 4 konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium beserta berbagai elemen masyarakat lainnya seperti petani, nelayan, mahasiwa, Jumat (14/1/2022) ini, akan geruduk Gedung DPR RI, Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebutkan, ada empat tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut.

Yakni, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca juga: Kadin dan Serikat Buruh Bentuk Kelompok Kerja, Berikut Sederet Tujuannya




Kemudian, meminta revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan antara 5 persen-7 persen, dan terakhir meminta revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya.

Terutama tuntutan UU Cipta Kerja, lanjut dia, para buruh bersikeras menolak sekaligus mendesak agar UU Cipta Kerja tidak masuk dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

Baca juga: Fraksi PKS Dukung RUU PPRT Segera Jadi Usul Inisiatif DPR

"Pesan yang ingin kami sampakan kepada DPR dan pemerintah jelas. Keluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional. Karena dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan meimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik," ujar Said iqbal.

BERITA TERKAIT

"Dengan segala daya upaya, KSPI bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat," lanjut dia.

Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh ini bilang, aksi unjuk rasa ini tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga beraksi di 34 provinsi.

"Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 provinsi," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, 50.000 Buruh Akan Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut 4 Hal "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas