Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Suap Pejabat Polrestabes Medan dari Gembong Narkoba Ditangani Propam Polda Sumut

Diketahui, dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Dugaan Suap Pejabat Polrestabes Medan dari Gembong Narkoba Ditangani Propam Polda Sumut
Kanal YouTube KompasTV
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah turun tangan terkait kabar soal Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko diduga menerima suap Rp75 juta dari istri terduga gembong narkoba Jusuf alias Jus.

Diketahui, dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan.

Bripka Ricardo adalah Anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa menyimpan narkoba dan mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta.

"Sudah (ditangani) Propam Polda," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022). 

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menyatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti menerima dan menikmati suap dari gembong narkoba.

Ferdy berjanji dirinya akan menindak seluruh pejabat, termasuk penyidik yang disebut telah menerima dan menikmati suap dari Imayanti.

"Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti akan kami tindak tegas," jelasnya.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Belikan Motor untuk Babinsa dari Uang Suap, Ini Penjelasan Peltu Elieser

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko membantah soal fakta persidangan yang menuding bahwa dirinya menerima dan menggunakan uang suap dari istri terduga gembong narkoba.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Selain Kombes Riko, terdapat sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan yang diungkap oleh Bripka Ricardo Siahaan. Adapun uang suap dari gembong narkoba itu total sebesar Rp300 juta.

Dalam persidangan, Ricardo mengungkapkan bahwa uang Rp75 juta dari Rp 300 juta diduga diterima oleh Kombes Riko.

Sisanya, dibagikan kepada sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas