Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Digeledah
Penyidik Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta guna mencari dan menyita bukti.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022) digeledah.
Penggeledahan kantor anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan ini dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan penggeledahan tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Baca juga: Komplotan Maling Beraksi di Kompleks Deplu Cilandak, Gasak 5 Spion Mobil Warga, Lalu Tancap Gas
Baca juga: Amarah Warga Tak Terbendung, Rumah Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 5 Anak Didiknya Dirusak
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya.
Pasalnya, berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dana ini memang ditujukan untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Namun, dalam pelaksanaannya justru diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan lantaran tak sesuai dengan harga aset identik.
Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown
Baca juga: Covid-19 Naik, Walkot Arief Putuskan PTM Kembali 50 Persen, Pegawai Pemkot Tangerang WFH 50 Persen
"Sehingga merugikan Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153. Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Endus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Kantor Anak Buah Anies Digeledah Kejati DKI,