Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Ingatkan Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Polri akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Ingatkan Pemborong-Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara
Kompas.com
Ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.

Ramadhan juga menuturkan Polri telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Polri Antisipasi Penimbunan dan Aksi Borong Usai Penetapan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu

Baca juga: Kisah Emak-emak Sisir Minimarket Berburu Minyak Goreng, Ada yang Ajak Suami dan Anak Ikut Antre

Ramadhan mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," pungkas Ramadhan.

Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022). 
Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).  (Handout)

Diberitakan sebelumnya, Minyak goreng ditetapkan satu harga oleh pemerintah yakni sebesar Rp14.000 per liter.

BERITA TERKAIT

Harga tersebut mulai berlaku Rabu (19/1/2022).

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Baca juga: Covid-19 Mengganas, DKI Sumbang Kasus Harian Tertinggi, 5 Wilayah Zona Merah dan Micro Lockdown

Baca juga: Komplotan Maling Beraksi di Kompleks Deplu Cilandak, Gasak 5 Spion Mobil Warga, Lalu Tancap Gas

Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas