Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pada Rabu (27/1/2022) malam.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pada Rabu (27/1/2022) malam.
Adapun, perusahaan yang digrebek tersebut baru beroperasi pada Desember 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dan 98 karyawan.
Mereka ini telah mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.
Baca juga: 171 Perusahaan Batubara Dapat Izin Ekspor, Pengusaha Perkapalan Sumringah
“Diantaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” ujar Zulpan.
Zulpan pun menjelaskan dari 98 karyawan tersebut terbagi menjadi dua tim dengan tugas yang berbeda. 48 orang pertama bertugas untuk menjadi tim reminder yang peminjam sebelum jatuh tempo.
Kemudian, sisanya yang 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam. Adapun, 50 orang ini masih dibagi lagi berdasarkan waktu keterlambatan peminjam.
Saat ini, Zulpan bilang bahwa pihaknya sedang mengembangkan terkait suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol tersebut. Mengingat, batasan terendah dari pinjaman mereka adalah Rp 1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp 10 juta.
Baca juga: Polri Akan Terus Ungkap Kasus Pinjol Ilegal dan Penggelapan Dana Asuransi di Tahun 2022
“Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” ujar Zulpan, dilansir dari Kontan dalam artikel "Kantor Pinjol Ilegal yang Digrebek di PIK 2 Baru Beroperasi pada Akhir Tahun Lalu".
Adapun, Zulpan mengungkapkan kegiatan pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK ini dinilai melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU ITE, UU perlindungan konsumen, serta UU nomor 8 tahun 99 khususnya pasal 62 dimana para pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sekadar informasi saja, saat ini hanya ada 103 pinjol atau fintech lending yang sudah berizin OJK per 3 Januari 2022. Masyarakat pun dihimbau untuk hanya mengakses pinjol yang sudah mendapat izin tersebut.
Polisi Tetapkan Manajer Perusahaan Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2 Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader.
"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah juga meluruskan terkait informasi perusahaan pinjol itu yang mempekerjakan karyawan di bawah umur.
Baca juga: Karyawan Pinjol yang Digerebek Polisi di PIK Digaji Rp 3 Juta, Banyak yang Baru Lulus Sekolah
Menurutnya, para karyawan yang diamankan semalam sudah dewasa.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa," imbuhnya.
Adapun peran tersangka itu adalah manajer yang menaungi karyawan di perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama.
"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," tutup Auliansyah.
Baca juga: Nekat Beraksi di Siang Bolong, Rampok Gasak Uang 400 Juta di Pantai Indah Kapuk
Seperti diketahui, ruko 3 lantai di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kantor itu beroperasi sebagai perusahaan fintech ilegal yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan penagihan pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.
Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah.
Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.
"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Usut Investor
Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Rabu (26/1/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap. Karena praktik ilegal ini, Zulpan akan mendalami keterlibatan seperti apa antara pimpinan perusahaan dengan karyawan yang direkrut.
"Nanti ya. Kami masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," imbuhnya.
Zulpan juga berpesan kepada orang tua agar lebih mengawasi kegiatan anak-anak yang bekerja saat berusia di bawah unur.
"Agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ucap Zulpan.