Klaster Covid-19 di PN Jakbar: 13 Pegawai Positif, Lockdown hingga Awal Februari, Seluruhnya OTG
PN Jakbar lockdown mulai Kamis (27/1/2022) karena 13 pegawai termasuk hakim positif Covid-19, seluruhnya isolasi di rumah.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (27/1/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus di lockdown.
Pasalnya ada klaster Covid-19, dimana 13 orang positif terjangkit virus corona.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan bagaimana kondisi 13 orang yang positif dan kondisi terkini di pengadilan.
Berikut sejumlah fakta covid-19 klaster Pengadilan Negeri Jakarta Barat:
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Lockdown karena Hakim dan Pegawai kena Covid-19
Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus di lockdown pada Kamis (27/1/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menjelaskan, ada 13 pegawai yang terpapar Covid-19.
Sehingga pihaknya perlu melakukan penutupan sementara sampai 2 Februari 2022 mendatang.
"Jadi kami lockdown sampai 31 Januari 2022," katanya, Rabu (26/1/2022).
13 Orang Positif Covid-19 Termasuk Hakim
13 pegawai yang terpapar satu di antaranya adalah seorang hakim yang biasa bertugas dalam persidangan.
Kemudian, satu orang pejabat struktural dan 11 orang lainnya adalah karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadi sesuai aturan MA kami harus melakukan lockdown," ujarnya.
Seluruhnya Isolasi Mandiri di Rumah, Statusnya OTG
Eko melanjutkan, dari belasan orang yang terpapar, tidak ada warga yang dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Karena semua pegawai yang terpapar tanpa gejala dan seluruhnya menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Tidak ada yang dibawa ke Wisma Atlet, mereka positif pada Minggu lalu," tandasnya.
Walau Lockdown, Tetap Gelar Sidang Online
Walaupun dilockdown, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap gelar sidang online bagi pelaku tindak pidana umum.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto akui untuk kasus tindak pidana perdata bisa dilakukan secara online dan offline.
Namun, untuk sidang secara offline maka akan ditunda terlebih dahulu sampai status lockdownnya dicabut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sidang anak kan waktunya terbatas jadi bakal tetap berjalan," kata dia, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: 8 Sekolah Ditutup, PTM di Depok Tetap 100 Persen, Kemungkinan PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Was-was
Baca juga: Covid-19 Makin Meroket, Kota Tangerang PPKM Level 3, 6 Tempat Isolasi Diaktifkan Lagi
Selama dilockdown, pihaknya akan menyemprot cairan disinfektan di seluruh ruangan sidang ataupun pegawai.
Sehingga pihaknya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pada hari Sabtu (22/1/2022) lalu kamu sudah menyemprot disinfektan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tuturnya.
Dari 13 Pegawai PN Jakbar yang Positif Covid-19, Belum Dipastikan Terpapar Omicron
Sebanyak 13 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dipastikan terpapar Covid-19 sejak minggu lalu.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, dari 13 orang itu, belum dapat dipastikan apakah mereka terpapar Covid-19 varian Omicron atau tidak.
"Belum bisa dipastikan Omicron, yang jelas positif Covid-19," kata dia, Rabu (26/1/2022).
Namun, belasan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, katanya sudah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Oleh karenanya, Eko memastikan tidak ada pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran.
"Semua OTG jadi pada isolasi di rumah masing-masing," tutur dia. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.