Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Pede, Jakarta Tetap Jadi Pintu Gerbang Internasional & Pusat Bisnis Meski Tak Ibu Kota Negara

Anies menyebut, Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis meski mulai 2024 mendatang tak lagi jadi ibu kota negara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Pede, Jakarta Tetap Jadi Pintu Gerbang Internasional & Pusat Bisnis Meski Tak Ibu Kota Negara
Tangkap layar kanal YouTube Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam acara #DariPendopo bertajuk Ruang Ketiga, Ruang Interaksi yang Setara yang ditayangkan melalui kanal YouTube Anies Baswedan. 

Terlebih, Jakarta disebutnya sebagai kota megapolitan terbesar di belahan dunia bagian selatan.

"Ada ibu kota atau tidak ada ibu kota ya kita tetap harus melayani kegiatan bisnis, tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Tak Masalah soal Afiliasi Partai Politik Calon Kepala Otorita IKN Nusantara

Ia pun berharap, peran Jakarta sebagai simpul sosial, budaya, dan peradaban di Indonesia masih bisa terus dijaga meski IKN akan pindah ke Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.

Baca juga: Heroik Gagalkan Wanita Akhiri Hidup, Sopir PPD Dapat Emas 5 Gram dan Penghargaan

"Kami ingin itu bisa dijaga dan diperkuat, sehingga kota ini menjadi kota kumpulnya seluruh unsur bangsa karena itu kenapa kesetaraan jadi penting, kenapa keadilan jadi penting, karena semua yang datang ke kota ini harus mendapatkan itu," tuturnya.

"Nah ini yang saya ingin garisbawahi bagaimana mengaturnya kedepan mungkin bisa bahas bersama," sambungnya menjelaskan.

Dilansir dari Kontan.co.id, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

Berita Rekomendasi

Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021. Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.

Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022. Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.

Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN. 

Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia (tangkap layar)

Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, membuat jadwal yang ketat. 

Di satu sisi, Pansus DPR sadar bahwa ada mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti dilakukan.

“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil. Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu minggu juga, kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan di awal dalam penyusunan RUU ini,” jelas Doli saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas