Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pengeroyok Kakek Lansia 89 Tahun Bertambah, Total Jadi 6 Orang

Terbaru, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat pengeroyokan Wiyanto Halim di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Pengeroyok Kakek Lansia 89 Tahun Bertambah, Total Jadi 6 Orang
TribunJakarta.com/Bima Putra
Lima tersangka kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus provokasi dan pengeroyokan terhadap Wiyanto Halim (89) masih terus dikembangkan.

Terbaru, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat pengeroyokan Wiyanto Halim di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Januari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini terdapat 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

"Tersangkanya sekarang 6 orang," kata Zulpan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

Adapun inisial tersangka tersebut itu ialah F. Dalam kasus ini, F berperan melakukan pengerusakan mobil korban.

"Dua hari lalu ada penetapan satu tersangka baru inisial F. Keterlibatan dia ikut melakukan pengerusakan terhadap mobil  korban," kata Endra Zulpan.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi soal Kakek yang Diteriaki Maling dan Dikeroyok Massa hingga Tewas di Cakung

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 5 tersangka kasus pengeroyokan yang dipicu provokasi di Cakung, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Lima tersangka itu adalah TJ (21), berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut. Kemudian JI (23), berperan menendang bagian atas tubuh korban.

Lalu ada RYN (23) berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil. RYN juga terlibat pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.

Selanjutnya berinisial M (18), berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.

Terakhir, MJ (18) berperan menendang kepala korban dan mobil Toyota Rush hingga rusak.

Akibat perbuatan para tersangka itu, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas