Rudapaksa yang Diduga Dilakukan Tukang Siomay Berdampak Buruk Pada Psikis Korban
Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku rudapaksa terhadap ZF (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku rudapaksa terhadap ZF (6) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, rupanya kasus itu berdampak buruk pada psikis korban.
Kasus yang sudah berlarut-larut itu disebabkan kesibukan orang tua ZF yang memberikan dampak buruk bagi perkembangan psikologis anak.
Aksi rudapaksa itu bahkan sudah berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru terbongkar pada Senin, 24 Januari 2022 lalu.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu mengatakan, kasus itu terbongkar menghubungi saat korban menghubungi orangtua melalui sambungan telepon.
"Korban cerita ke ibunya lewat telepon, bahwa ia sering mendapat perlakuan tak senonoh dari om siomay katanya. Kontan ibunya kaget dan langsung pulang saat kerja lalu bertanya langsung ke putri tersebut," kata Nunu saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Pedofilia Terhadap 14 Anak di Jagakarsa, Berawal dari Pertanyaan Korban
Nunu menerangkan, ibu korban sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi rudapaksa itu sudah terjadi sejak tahun 2021.
"Korban mengaku sering mendapat perlakuan oleh si tukang siomay ink. Meski korban tidak mengingat betul berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering," kata dia.
Nunu menerangkan, pelakunya adalah tukang somay berinisial K yang sering mangkal di dekat rumah korban. Aksi bejat K itu kerap dilakukan saat kedua orangtua korban sedang sibuk bekerja.
Korban sendiri tinggal seorang diri di rumah tersebut.
"Pelaku merudapaksa korban kadang di teras, atau di dalam rumah," ucap dia.
Atas tindakan itu, tukang siomay tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
Sementara itu, pelaku sampai saat ini masih diburu Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku sudah kami indetifikasi. Kami sudah kantongi identitasnya. Namun saat ini pelaku masih dalam pencarian," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun," tutup Nunu.