Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTM di Jakarta 50 Persen, Durasi Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengikuti instruksi dan kebijakan pemerintah pusat tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 50%.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PTM di Jakarta 50 Persen, Durasi Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa saat mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Jumat (4/2/2022). Pihak sekolah SDN 014 Pondok Labu menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan kapasitas 50 persen dan daring (blended). Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mengikuti instruksi dan kebijakan pemerintah pusat tentang pembelajaran tatap muka (PTM) dari 100 persen menjadi 50 persen, Jumat (4/2/2022).

Keputusan ini sebagai langkah antisipasi dari transmisi Covid-19, terutama varian Omicron yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, serta durasi belajar maksimal empat jam pelajaran per hari.

Upaya ini katanya dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Nahdiana berdasarkan keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: BOR di 140 RS Rujukan Covid-19 DKI Jakarta Kini Bertambah Jadi 61 Persen

Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 sebagai tindaklanjut dari SE Kemendikbudristek terkait diskresi pelaksanaan PTM.

Sesuai SE tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah. Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Berdasarkan data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik yang telah disuntik mencapai 91,26 persen, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen, siswa usia 12-18 tahun 96,14 persen, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78 persen.

Per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga ksehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027 orang.

Selain berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Pemprov DKI juga melakukan program active case finding (ACF) melalui OPD terkait.

Terutama pendidikan dan kesehatan untuk secara ketat memantau pelaksanaan PTM terbatas dengan melakukan swab PCR kepada warga sekolah yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah.


“Kami mengimbau juga kepada masyarakat luas untuk senantiasa menjaga prokes di setiap kegiatan agar tidak meluasnya penularan Covid-19,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memberi hak diskresi pada kepala daerah untuk mengurangi pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas