Baru Berjalan Tiga Hari, Crowd Free Night di 10 Titik Jakarta Langsung Ditiadakan
Meski dihapus, polisi akan merutinkan patroli malam ke tempat-tempat hiburan malam atau kawasan yang sering menjadi tempat kerumunan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan mengejutkan diambil Polda Metro Jaya di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
Upaya menekan kasus Covid-19 terlebih dengan varian omicron, CFN 10 titik di Jakarta ditiadakan.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan CFN setiap malam hari sejak 5 Februari 2022.
Meski dihapus, polisi akan merutinkan patroli malam ke tempat-tempat hiburan malam atau kawasan yang sering menjadi tempat kerumunan.
"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari kemarin, mulai malam ini ditiadakan di 10 titik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Batasi Mobilitas Warga, Polres Tangerang Selatan Terapkan Crowd Free Night
Zulpwn mengatakan meski ditiadakan pembatasan kegiatan mass tetap dilakukan dengan melakukan patroli.
Patroli protokol kesehatan itu meliputi tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Namun, Polda Metro Jaya tetap tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya prokes utamanya varian Omicron yang terus meningkat," imbuh Zulpan.
Zulpan menjelaskan alasan Polda Metro Jaya meniadakan crowd free night di 10 Titik DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menilai kesadaran masyarakat mulai meningkat dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan.
"Hal ini tentu kita lakukan mengingat bahwa masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan-langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memberlakukan crowd free night (CFN) yang semula hanya berlaku di akhir pekan menjadi tiap hari.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 akibat aktivitas masyarakat yang meningkat di malam hatri.
"CFN berlaku setiap hari mulai 5 Februari 2022 di sepuluh titik kawasan ibu kota," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Terdapat 10 kawasan Crowd Free Night yang kini aturannya resmi berakhir:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Asia Afrika
3. Kawasan SCBD
4. Jalan Gunawarman-Senopati
5. Kawasan Jalan Merdeka
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Danau Sunter
10. Kawasan BKT