Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Lalai, Fatimah Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya

Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka kecelakaan yang membuat AKP Novandi Arya tewas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dianggap Lalai, Fatimah Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi Arya
Kolase TRIBUNJAMBI/HO/PSI dan TribunKaltara.com/istimewa dan tangkapan layar Kompas TV
AKP Novandi Arya, anak Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang dan Kader PSI Fatimah meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta, Senin (7/2/2022) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Kader Partai Soildaritas Indonesia (PSI) sekaligus korban tewas, Fatimah dinyatakan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat oleh Polda Metro Jaya.

Dirinya diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang juga ditumpangi oleh AKP Novandi Arya dan dianggap lalai oleh pihak kepolisian.

Menurut kepolisian, kelalaian Fatimah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," jelas Sambodo.

Baca juga: Sosok AKP Novandi Arya, Putra Gubernur Kaltara yang Tewas dalam Kecelakaan, Mobilnya Terbakar

Baca juga: Video Terakhir Fatimah, Kader PSI yang Meninggal Bersama AKP Novandi di Dalam Mobil Terbakar

Keterangan ini dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, Sambodo menyatakan penetapan tersangka kepada Fatimah berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dikutip dari Kompas.com.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," kata Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Berita Rekomendasi

Sambodo juga menjelaskan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil ini.

Dirinya mengatakan alasan penghentian penyidikan karena Fatimah selaku tersangka telah meninggal dunia.

Menurutnya, langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP, penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal sebuah mobil sedan Camry terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil tersebut menabrak pembatas jalur transjakarta dan membuatnya terbakar.

Diduga mobil Camry yang ditumpangi korban tersebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas