Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Eks Dirut PPSJ Yoory Pinontoan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui
Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan lahan program hunian Pemprov DKI,
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana 6 tahun 8 bulan penjara, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut dalam perkara pengadaan lahan program hunian Pemprov DKI, DP 0 Rupiah.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor," kata Jaksa Takdir Suhan membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dikurangi selama masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan.
Baca juga: KPK Dalami Peran Yoory Corneles Terkait Sumber Anggaran Pengadaan Tanah Munjul
Hal - hal memberatkan tuntutan, Yoory dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbuatan Yoory mengakibatkan keuangan negara dan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI merugi.
Perbuatan Yoory dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap program Pemprov DKI. Mengingat yang bersangkutan merupakan Direktur Utama di salah satu BUMD DKI yang menjalankan program Pemprov DKI.
"Terdakwa adalah sebagai Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI sehingga perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah khususnya Pemprov DKI Jakarta," kata Takdir.
Sementara hal - hal yang meringankan, Yoory mengakui dan menyesali perbuatan korupsinya, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," terang Takdir.
Sebelumnya Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.