Langgar PPKM Level 3, Kafe di Gatot Subroto Disegel, Karyawan dan Supervisor Diperiksa Polisi
Penyegelan di kafe kawasan Gatot Subroto dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menyegel kafe di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2/2022) dinihari.
Penyegelan dilakukan karena kafe itu melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca juga: 45 Sekolah Ditutup, 563 Guru dan Siswa Positif Covid, PTM 50 Persen di Depok Jalan Terus
Baca juga: BOR di Rumah Sakit Wilayah Jakarta Barat Sudah 75 Persen Terisi Pasien Covid-19
"Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Veneta," ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
"Kami menduga ada pelanggaran teradap Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit," tambah Budhi.
Kafe itu kedapatan melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung yang tak sesuai aturan, pada saat didatangi personel gabungan.
Oleh sebab itu, Polres Metro Jakarta Selatan menyegel atau memberi police line di kafe tersebut.
"Di mana kita duga ada unsur kesengajaan dalam menghalangi penanggulangan wabah penyakit," tutur Budhi.
Baca juga: Kecelakaan Dua Motor Adu Banteng di Depan Habibie Center Kemang, Korban Terkapar di Jalan
Baca juga: Satgas Sebut Laju Penularan Covid-19 Jakpus Tertinggi di Jabodetabek, Wagub DKI Angkat Bicara
Baca juga: 706 Sekolah di Ibu Kota Sempat Ditutup Karena Covid-19, Wagub DKI Beri Penjelasan
Budhi mengatakan Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan koordinasi dengan Satpol PP guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan kafe itu.
"Untuk selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa ini untuk nantinya kami proses lebih lanjut," kata Budhi.
Pihaknya juga memeriksa pihak pengelola kafe yang disegel lantaran melanggar aturan PPKM Level 3.
Pemeriksaan, kata Budhi, dilakukan mulai dari karyawan sampai supervisor kafe tersebut.
"Pagi ini kita ambil keterangan beberapa saksi beberapa karyawan dan supervisor yang betugas malam itu," tuturnya.
Anggotanya pun telah mengantongi sejumlah bukti seperti dokumen hingga rekaman CCTV yang ada di kafe itu.
"Bukti-bukti tadi sudah kami dapatkan mulai dari alat bukti dokumen dan CCTV sudah kami amankan," ucap Budhi.
Baca juga: Kisah Saiful, Guru Mengaji di Tangerang yang Cabuli Muridnya Modus Beri Ilmu Kini Jadi DPO
Baca juga: Tiga Buaya Muncul Bahkan Berjemur di Kali Cirarap Tangerang, BPBD dan BKSDA Turun Tangan
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi Level 3 hingga 14 Februari 2022.
Pemerintah pun menerapkan aturan makan dan minum di tempat umum yang tertuang di dalam Instuksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: Gangster Bercelurit Serang Permukiman di Tangerang, Warga Kocar Kacir Selamatkan Diri
Adapun untuk kapasitas dibatasi 60 persen dan untuk satu meja hanya diiinkan bagi 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 persen.
Untuk restoran dan kafe dengan jam operasional mulai dari malam hari, diizinkan untuk buka mulai pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat.
Kapasitas maksimal pengunjung pun dibatasi 25 persen dengan satu meja hanya diizinkan untuk diisi 2 orang. Sedangkan waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kafe di Gatot Subroto Disegel Polisi Karena Langgar Aturan PPKM Level 3,