Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Utak-Atik Lubang Kunci Motor di Teras Rumah Orang, Pria Ini Babak-belur Dihajar Warga Tegal Alur

Seorang pencuri motor babak belur dihajar warga karena tertangkap basah saat sedang beraksi di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Utak-Atik Lubang Kunci Motor di Teras Rumah Orang, Pria Ini Babak-belur Dihajar Warga Tegal Alur
surabaya.tribunnews.com/m sudarsono
Ilustrasi - Pelaku pencurian motor yang tertangkap warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang terduga pencuri motor babak belur dihajar warga karena tertangkap basah saat sedang beraksi di sebuah rumah warga di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Aksi pelaku yakni N terjadi Jumat (11/2/2022) sore pukul 17.00 WIB.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budiarta mengatakan awalnya N sedang mengotak-atik lubang kunci sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.

Motor yang dikunci setang itu berhasil dibobol oleh pelaku menggunakan kunci letter T.

"Pelaku mengotak-atik sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T dan menjebol kunci atau stop kontak motor korban," ujarnya saat dihubungi Minggu (13/2/2022).

Saat pelaku beraksi, ternyata korban memperhatikan dari jendela dalam rumah.

Baca juga: Wanita Hamil Korban Begal di Bekasi: Rampas Motor yang Baru Dibeli 2 Bulan Saat Beli Bensin Eceran

Sadar motornya akan dicuri, korban berteriak maling dan didengar oleh warga sekitar. Warga langsung mengejar pelaku yang jumlahnya ada dua orang.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku berinisial N yang diduga sebagai pemetik terjatuh saat dikejar warga.

Baca juga: Terkuak, Kasus Pembunuhan Chef Vicky Firlana Ternyata Diotaki Perempuan, Sewa 2 Pria Bayaran

Sementara rekannya yakni D lolos dari kejaran warga. N yang berhasil ditangkap warga babak belur dihajar massa. Kemudian N pun diserahkan ke Polsek Kalideres.

Atas perbuatannya N ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku D masih diburu kepolisian.

Laporan Reporter: Desy Selviany | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas