Dilimpahkan ke JPU, Kasus Adam Deni Bakal Segera Disidangkan
Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan kasus pegiat media sosial Adam Deni (AD) ke JPU (jaksa penuntut umum).
Adam Deni adalah tersangka kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan penyidik telah melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhitung sejak Rabu (16/2/2022).
"Update kasus AD pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Jerinx Sempat Tawarkan Aset Tanah di Bali untuk Adam Deni Agar Cabut Laporan
Dengan pelimpahan ini, nantinya kasus Adam Deni bisa dilanjutkan ke tahapan persidangan.
Namun, belum diketahui secara pasti lokasi persidangan Adam Deni.
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.