Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Begal Modus Umpan Cewek Cantik Digulung Polisi, Rayu Korban di Chattingan Facebook

Polisi menggulung lima pelaku aksi begal atau perampokan yang terjadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara, Jumat (11/2/2022).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sindikat Begal Modus Umpan Cewek Cantik Digulung Polisi, Rayu Korban di Chattingan Facebook
Warta Kota
Polisi menggulung lima pelaku aksi begal atau perampokan yang terjadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggulung lima pelaku aksi begal atau perampokan yang terjadi di Jalan Deli, Koja, Jakarta Utara, Jumat (11/2/2022).

Mereka terdiri dari tiga pria yakni berinisial A, B, dan I serta dua wanita yaitu M dan Y.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan mereka ditangkap usai merekayasa atau merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap dua korban.

Alasannya mereka dendam terhadap korban yakni Fernando dan saksi Rozak.

"Kasus ini diawali dengan adanya chattingan di facebook dari pelaku dua orang wanita berinisial M dan Y," kata Wibowo, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan obrolan tersebut, kedua pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu di depan Kantor Pegadaian Pasar Permai Koja pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Komplotan Begal Motor yang Bacok Anggota Brimob di Bekasi Sudah Lima Kali Beraksi

Sementara tidak jauh dari lokasi sudah ada tiga pelaku lainnya yang telah menunggu sekaligus mengawasi pertemuan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi sekitar 100 meter, tiga pelaku ini sudah mengawasi kegiatan pertemuan antara pelaku wanita tadi dengan korban dan saksi," katanya.

Baca juga: Anggota Brimob Kelapa Dua Jadi Korban Begal di Bekasi Saat Berangkat Dinas

Tidak berselang lama, korban dan pelaku wanita sepakat pergi ke kawasan Tanjung Priok. Momen itu lalu dimanfaat tiga pelaku lainnya memepet motor korban dan saksi.

"Selanjutnya langsung menarik saksi Rozak. Setelah itu saksi dipukuli oleh pelaku Y dan I hingga motor terjatuh dan dibawa pergi," kata Wibowo.

Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir yang Begal Korbannya Menggunakan Airsoft Gun di Demak

Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Koja. Hasilnya dalam waktu kurang dari sehari, para pelaku yang tercatat sebagai warga Kampung Bahari, Tanjung Priok ditangkap.

"Kasus begal ini sudah direncanakan karena salah satu pelaku sudah cukup kenal dengan saksi dan kebetulan punya masalah yaitu HP si pelaku dipinjam dan tidak dikembalikan," ujar Wibowo.

Berdasar pemeriksaan, kelima pelaku dipastikan bukan pemain lama pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas