Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Ferdinand Hutahaean Keberatan Disimpulkan Benci Bahar bin Smith

Terkait keterangan ini, Ferdinand membantahnya. Ia tak terima jika disimpulkan membenci sosok Bahar bin Smith.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Ferdinand Hutahaean Keberatan Disimpulkan Benci Bahar bin Smith
Danang Triatmojo
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2202). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean keberatan disebut membenci Habib Bahar bin Smith.

Sebelumnya Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama selaku saksi menyebut bahwa Ferdinand aktif menulis cuitan di Twitter yang menyinggung Bahar bin Smith dan kasusnya di Polda Jawa Barat.

Terkait keterangan ini, Ferdinand membantahnya. Ia tak terima jika disimpulkan membenci sosok Bahar bin Smith.

"Terkait kesimpulan seolah-olah saya membenci Habib Bahar, saya keberatan, saya memang tidak pernah keberatan sama pribadi Bahar bin Smith," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Menjawab tudingan itu, Ferdinand kemudian bercerita bahwa dirinya dekat dengan Habib Rizieq Shihab.

Kedekatan itu terjadi saat berada di Rutan Polri. Sehingga ia merasa perlu meluruskan tudingan kebencian tersebut.

"Di rutan saya ketemu Yahya Waloni dan HRS, semua kita ada baik-baik, tapi ada hal-hal yang perlu saya luruskan. Intinya saya tidak ada kebencian sama Habib Bahar bin Smith," ungkap dia.

Baca juga: Saksi Haris Pertama: Cuitan Ferdinand Menyasar Bahar Bin Smith

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Pasalnya dalam cuitan tersebut, Ferdinand meminta Polda Jabar untuk langsung menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka demi keadilan.

Kata "Demi Keadilan" dinilai jaksa merujuk pada makna bahwa jika Polda Jabar tidak menetapkan tersangka kepada Habib Bahar, maka masyarakat menerima ketidakadilan dari Polda Jabar.

Dalam dakwaan kedua, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Perbuatan tersebut dilakukannya dalam bentuk cuitan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

Jaksa beranggapan bahwa kalimat "Allahmu lemah harus dibela" ditujukan kepada yang berlainan agama dengan terdakwa, yakni kepada Habib Bahar dan kelompoknya yang beragama Islam.

Akibat perkataan terdakwa dimuka umum yang menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian, muncul unjuk rasa atau demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022 oleh tujuh kelompok organisasi massa berbeda.

Usai cuitan tersebut dibanjiri respons warganet, Ferdinand menghapusnya dan kembali mencuit "Saya hapus biar ngga brisik org sprt lu. Ngga diapa2in tp merasa diapa2in wkwkwk".

Jaksa menilai cuitan Ferdinand tersebut ditujukan untuk mengejek kelompok tertentu, utamanya imbuhan kata "wkwkwk" pada penutup kalimat.

"Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat," kata jaksa.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas