Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pengeroyok Haris Pertama Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam, Dua Masih Buron

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 1x24 jam sejak peristiwa itu terjadi pada Senin (21/2/2022) di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Pengeroyok Haris Pertama Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam, Dua Masih Buron
Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 1x24 jam sejak peristiwa itu terjadi pada Senin (21/2/2022) di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Zulpan menyebut total ada lima pelaku yang menyerang Haris. Dimana pelaku utama adalah dua orang yang mengeroyok MS alias Bram dan JT alias Johar.

Kemudian satu pelaku lain adalah SS yang menjadi otak pelaku penyerangan. Sementara dua lainnya kini menjadi buron berinisial Harfi dan Irwan.

"DPO A dan I," kata dia.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam (Warta Kota/Desy Selviany)

Zulpan mengatakan, kelimanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dipersangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Adapun keempatnya terancam hukuman selama sembilan tahun penjara.

Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Ia dikeroyok di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI pada Senin (21/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas