Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pikir-Pikir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Daryono
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara terhadap eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Pada vonisnya, hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan lahan untuk program hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul.
Terkait putusan ini, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pendapat baik melayangkan banding atau pikir-pikir.
Pada keputusannya, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari.
Pernyataan itu juga diaminkan oleh Yoory sebagai terdakwa.
"Kami dari penasihat hukum memberikan pendapat pikir-pikir yang mulia, tapi tergantung klien kami," kata salah satu kuasa hukum Yoory dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022) malam.
"Kami ingatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari jika saudara dalam masa pikir-pikir sudah mengambil sikap misalnya mengatakan banding maka saudara dianggap menerima purusan ini," ucap Hakim.
Baca juga: Periksa Anies Baswedan, KPK Dalami Usulan PMD ke Perumda Sarana Jaya
Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Adapun jaksa terhadap putusan ini juga akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami pun menyatakan sikap yang sama kami menyatakan pikir-pikir terima kasih," kata jaksa Takdir Suhan.
Dalam putusannya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Yoory selama 6 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya, Kamis (24/2/2022) malam.
Tak hanya hukuman pidana penjara, Yoory juga Dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Dalam perkara ini hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya orang lain dalam hal ini PT Adonara Propertindo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ucap Hakim Zuhri.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Baca juga: Beredar Surat KPK Minta Rp7 Juta untuk Buka Blokir Rekening, Jubir: Hoaks
Di mana, jaksa menuntut Yoory Corneles dengan hukuman pidana penjara 6 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, pada sidang vonis ini terdakwa Yoory Corneles hadir secara virtual karena tengah menjalani isolasi mandiri (Isoman) akibat terpapar Covid-19.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tanah Munjul
Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.(*)