Jual Ciu Rp 10 Ribu per Botol, Omzet Pabrik Ilegal di Jatiasih Capai Rp 80 Juta per Bulan
Omzet ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Bekasi capai Rp 80 juta per bulan, kerap dipasarkan ke Kapuk.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Siapa yang menyangka hanya dari sebuah rumah yang disulap jadi pabrik ciu ilegal, sang pemilik bisa mengantongi uang puluhan juta.
Setidaknya dalam satu bulan, pemilik usaha bernama Acong bisa mengantongi uang Rp 80 Juta.
Dia sudah punya pasaran sendiri, ciu siap edar biasa dikirim ke wilayah Kapuk.
Kini rumah yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi itu telah dipasang garis polisi oleh Polsek Jatiasih.
Acong sang pemilik dan satu karyawannya diamankan ke Polsek Jatiasih.

Omzet Pabrik Ciu Ilegal Jatiasih Rp 80 Juta Per Bulan
Omzet pabrik minuman ilegal (miras) jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp 80 juta per bulan.
Hal ini disampaikan Ketua RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai bernama Agus Pradjojo (56), temuan pabrik miras ilegal di lingkungan bermula dari kecurigaan warga.
"Awalnya warga curiga karena mencium bau seperti cuka, ketua RT dan warga lalu melakukan penelusuran dan ternyata dari salah satu rumah," kata Agus atau biasa disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Warga melakukan penggerebekan pada Jumat (25/2/2022) malam, di dalam terdapat alat penyulingan serta karton 20 karton beiris ciu siap edar.
"Jadi dia produksi ciu, dikemas dalam botol berukuran 600 mili, itu menurut pengakuan dia (pelaku) harga jualnya Rp 10 ribu per botol," jelasnya.
Ciu Siap Edar Dikirim ke Daerah Kapuk
Pemilik pabrik miras ilegal diketahui bernama Acong, dia melakukan aktivitas produksi dibantu satu orang karyawan.
"Menurut dia (Acong) ciu buatannya dipasarkan ke daerah Kapuk, Jakarta Barat, ada distributornya di sana," jelasnya.
Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik
Aktivitas produksi dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, sejak saat itu warga mulai curiga lantaran mencium bau kecut seperti cuka.
"Dia di sini menyewa rumah, masuk sejak Juli 2021 tapi pengakuan dia produksi dari Oktober (2021)," ucapnya.
Dari aktivitas produksi miras ilegal jenis ciu, Acong bisa meraup keuntungan mencapai Rp80 juta per bulan.
"Jadi kalau berdasarkan pengakuannya Rp 80 juta omzetnya itu, dari dia harga per botol 600 mili Rp 10 ribu harga pasarannya bisa Rp30 ribu," papar dia.
Pabrik Ciu Ilegal Terbongkar Karena Bau Kecut
Warga RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi dikejutkan dengan praktik ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Satu rumah di lingkungan setempat ternyata digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah kecurigaan warga yang mencium aroma kecut seperti cuka, pengurus lingkungan setempat lalu melakukan penelusuran.

Warga Curiga Bau Kecut Sejak Oktober 2021
Ketua RW 08 Agus Pradjojo (56) menceritakan, rumah di Blok A3 nomor 5 dikontrak oleh seorang bernama Acong.
"Jadi rumah A3 Nomor 5 itu dikontrak sejak Juli 2021 lalu, ada dua orang di dalam sana ngakunya untuk tempat tinggal," kata ketua RW yang akrab disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Dia menjelaskan, kecurigaan warga sudah muncul sejak Oktober 2021 lalu.
Saat itu, tetangga di sekitar lokasi mengira bau kecut berasal dari tempat pembuangan sampah sementara.
"Waktu itu kita ngira bau sampah kaya bau ragi cuka, lalu RT saya langsung melakukan penelusuran ditemukan sumber bau di rumah itu," ucapnya.
Kelabuhi Warga yang Gerebek Rumahnya, Acong Berdalih Usaha Cat
Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga.
Dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat.
Hal ini diceritakan Ketua RW 08 Agus Pradjojo.
Saat keluar dari rumah, warga selanjutnya meminta untuk mengecek ke dalam rumah.
Di sana, terdapat sejumlah barang-barang mencurigakan.
"Jadi di dalamnya itu kaya dia buat ruangan khusus dari triplek, tertutup ada alat penyulingan, karung-karung sama botol-botol dan karton," ujarnya.
Warga meminta penjelasan dari Acong, tetapi dia berusaha mengelabui dengan berdalih aktivitas di dalam rumah merupakan produksi cairan campuran cat.
"Dia awalnya enggak mau jujur, bilang kalau usahanya produksi cairan campuran cat, tetapi kita meminta dia supaya jujur, akhirnya mengakui kalau yang diproduksi adalah miras (minuman keras) ciu," paparnya.

Digerebek Warga, Ada Bahan Baku Ciu dan Alat Penyuling
Pengurus lingkungan pada Jumat (25/2/2022), melakukan konfirmasi ke penyewa rumah bernama Acong.
"Kami ketuk rumah yang bersangkutan, awalnya enggak mau keluar cuma waktu itu RT sama Tim K3 (keamanan, ketertiban dan keselamatan) datengin cukup ramai lima orang," jelas dia.
Setelah disatroni pengurus lingkungan, pengontrak akhirnya mau keluar.
Rumah selanjutnya digeledah dan ditemukan hal mengejutkan.
Baca juga: Setelah 8.456 Lansia Tolak Vaksin, Ada Kabar Baik di Kota Bekasi: Kesembuhan Meningkat, BOR Turun
Kecurigaan warga yang selama ini mencium bau kecut terjawab, rumah yang dikontrak Acong disulap jadi pabrik produksi miras ilegal.
"Jadi dia ternyata produksi ciu, bahan baku, alat penyuling masih lengkap, di dalam juga terdapat karton berisi botol ciu siap edar," ucapnya.
Warga Lapor ke Polsek Jatiasih, 2 Orang Diamankan
Atas temuan tersebut, warga selanjutnya melapor ke Polsek Jatiasih Kota Bekasi.
Petugas kepolisian datang mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti.
"Sekarang prosesnya masih berjalan di polsek, jadi setelah warga tahu aktivitas di dalam rumah itu produksi miras kita lapor polisi," tegas dia.
Garis Polisi
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kejadian rumah pabrik miras jenis ciu, polsek memasang garis polisi di bagian pagar rumah.
Rumah dengan cat gerbang warna hitam tersebut tampak tertutup, lokasinya berada di Jalan Dirgantara Raya yang merupakan akses utama perumahan.
Di akses jalan, terdapat sejumlah kios usaha serta terdapat beberapa rumah tinggal warga. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)