Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.000 Lebih Personel Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022

Operasi Keselamatan Jaya 2022 bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Polisi menertibkan pengendara yang masih melanggar aturan lalin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Metro Jaya Kerahkan 3.000 Lebih Personel Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022
Dok. TMC Polda Metro Jaya
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan dimulai hari ini, Selasa (1/3/2022) hingga 14 Maret 2022.

Sebanyak 3.164 personel gabungan diturunkan dalam operasi yang berfokus untuk menertibkan kepatuhan aturan lalu lintas.

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, Polda Metro Jaya akan berupaya meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang selama ini kerap terjadi.

Hal itu disampaikan melalui amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang sampaikan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya.

"Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 yang dilaksanakan selama dua minggu mulai tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022 di wilayah DKI Jakarta ataupun wilayah penyangga," kata Marsudianto, Selasa (1/3/2022).

Marsudianto menambahkan, Operasi Keselamatan Jaya 2022 bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, jajarannya bakal menertibkan pengendara yang masih melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu perlu dilakukan utamanya dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022).
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022). (Dok. TMC Polda Metro Jaya)

Sebab, data kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 sudah menurun sebesar 1 persen dibandingkan angka kecelakaan lalu lintas pada 2020 lalu.

"Adapun target Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 yang pertama keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin yang dilaksanakan lewat upaya preemtif yakni memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung baik melalui media cetak elektronik serta upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang lakukan pelanggaran lalin," ucapnya.

Tak hanya operasi kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas, operasi ini juga sekaligus bertujuan meningkatkan disiplin protokol kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Sosialisasi disiplin prokes serta upaya preventif berupa patroli prokes dan pembagian masker ke tempat yang rawan kerumunan seperti Stasiun, Terminal, objek wisata dan tempat fasilitas umum lainnya," terangnya.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022, terdapat 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas pencegahan, diantaranya:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini: Sasar 7 Pelanggar Lalu Lintas, Ini Rinciannya

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas