Selama di Lapas Angelina Sondakh Ikuti 18 Kegiatan, Dari Bertani Hingga Melukis
Marcelina mengatakan, aktris kelahiran 1977 itu mengikuti 18 kegiatan, mulai dari bersih-bersih hingga program kesenian
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Angelina Sondakh banyak melakukan kegiatan positif dan berperilaku baik.
Hal ini diungkapkan oleh Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marcelina.
"Iya baik, dia aktif mengikuti semua program, dari program kepribadian, kemandirian, sosial, dan lain-lainnya tanpa merasa dirinya lebih besar, sama saja," kata Marcelina di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Tumur, Kamis (3/3/2022).
Berbagai kegiatan dilakukan istri mendiang Adjie Massaid selama berada dibalik jeruji besi.
Marcelina mengatakan, aktris kelahiran 1977 itu mengikuti 18 kegiatan, mulai dari bersih-bersih hingga program kesenian .
"Dari kegiatan pertanian, melukis, kemudian kesenian, olahraga, sampai kebersihan dia ikuti. Ada 18 kegiatan yang dia ikuti," tutur Marcelina.
Meski sudah bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari, Angelina Sondakh diharuskan wajib lapor selama dua minggu sekali.
Baca juga: Mau Hidup Tenang, Angelina Sondakh Pernah Ucap Ingin Jadi Petani, Politik Baginya Tak Menarik Lagi
Dia menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Sementara itu, masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.