Bareskrim Bakal Periksa Afiliator Erwin Laisuman di Kasus Binomo Pekan Depan
Bareskrim Polri terus mendalami affiliator lain dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mendalami affiliator lain dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Salah satunya Erwin Laisuman yang bakal diperiksa pekan depan.
"Iya, sudah kita panggil untuk Selasa depan," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Penjadwalan pemeriksaan pada pekan depan ini, kata Candra, dikarenakan Erwin Laisuman tak hadir pada agenda pemeriksaan pada hari ini.
Dalam pemeriksaan itu, Erwin Laisuman masih berstatus sebagai saksi.
Dia akan diminta menjelaskan berbagai hal perihal Binomo.
"Betul (diperiksa sebagai saksi, red)," pungkas Candra.
Sebagai informasi, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Mobil Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah Milik Indra Kenz Bakal Disita Polisi
Selain itu, dalam kasus Binomo ini penyidik juga telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.