Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Kapolda Metro Jaya, Wakil Ketua LPSK Bahas Perkembangan Pendampingan Haris Pertama

Pertemuan itu membahas seputar kasus penganiayaan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama yang ditangani Polda

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bertemu Kapolda Metro Jaya, Wakil Ketua LPSK Bahas Perkembangan Pendampingan Haris Pertama
Fandi Permana
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam audiensi perkembangan kasus penganiayaan Ketua Umum KNPI Haris Pertama di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Pertemuan itu membahas seputar kasus penganiayaan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama yang ditangani Polda Metro Jaya.

LPSK sendiri mendampingi Haris usai dikeroyok sekelompok orang di restoran Garuda Cikini, Senin (21/2/2022) lalu.

"Kami tadi audiensi kepada Bapak Kapolda untuk membahas permohonanan perlindungan Haris Pertama. Dalam pertemuan dengan pak Kapolda tadi kami juga didampingi pak Dirkrimum dan disampaikan bahwa sudah ada 6 tersangka," kata Edwin.

Edwin juga telah mengetahui perihal penetapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama yakni Azis Samual.

Ia menyebut meski sudah ditetapkan jadi tersangka, politisi Golkar itu masih mengelak untuk mengakui perbuatannya.

Baca juga: Haris Pertama Mengaku Tak Kenal Azis Samual, Yakini Ada Aktor Lain dari Pengeroyokan yang Menimpanya

"Kemudian di situ termasuk Azis Samual dan kami juga sudah mendalami dan mencari tahu apa motif dari dia. Namun, keterangan dari pak Dirkrimum kalau Azis sendiri belum mengakui perbuatannya," kata Edwin.

BERITA TERKAIT

Edwin mengungkapkan, hingga saat ini LPSK masih memberi pendampingan terhadap Azis.

Pendampingan itu meliputi perlindungan fisik, psikis hingga medis.

"Sejak awal permohonan kami sudah melakukan pemdampingan, Haris waktu itu kami dampingi saat sidang sebagai saksi kasus Ferdinand Hutahaean. LPSK juga sudah mengirimkan tim pemgamanan untuk mengamankan persidangan untuk menjadi saksi, termsuk rekeomendasi medis kepada Haris.

Selain itu, LPSK juga memberikan pendampingan bagi keluarga Haris. Edwin mengatakan, pendampingan itu akan terus dilakukan selama proses hukum kasus pengeroyokan ini berjalan hingga tahap persidangan.

"Beberapa hal yang dia minta itu perlindungan fisik, karena dia khawatir dengan anak istrinya. Kami juga melakukan monitoring keamanan di kediamannya di waktu tertentu. Kemudian ada pengamanan prosedural yakni pemdampingan setiap proses hukum yang sedang berjalan," tutup Edwin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas