Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Beli Motor Hasil Curian, Tukang Bakso Diringkus Bersama Komplotan Begal

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang dilakukan kawanan begal di kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nekat Beli Motor Hasil Curian, Tukang Bakso Diringkus Bersama Komplotan Begal
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Lima pelaku begal terhadap anggota Brimob di Bekasi diringkus aparat kepolisian. Pelaku masih berusia remaja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang dilakukan kawanan begal di kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus kriminal ini turut menyeret seorang pedagang bakso berinisal Y.

Y terancam gulung tikar usai tertangkap polisi karena nekat membeli sepeda motor dari hasil aksi begal DS dan BMF lalu ditetapkan sebagai tersangka penadah barang kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Y diringkus bersama dua kawanan begal DS dan BMF.

Diketahui, Y membeli motor dari kawanan begal itu dengan harga murah.

"Tersangka Y ini menjadi penadah hasil curian. Dia baru pertama kali menerima barang hasil curian dan membeli sepeda motor hasil kejahatan DS dan BMF senilai Rp 2,5 Juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).

Y mengaku nekat membeli sepeda motor untuk kebutuhan usahanya sebagai pedagang bakso.

BERITA TERKAIT

Karena nekat membeli barang curian, Y harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Empat Begal yang Beraksi di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Pelaku Berjuluk Kapten Beri Pengakuan

"Rencananya Y ingin menggunakan kendaraan motor untuk jualan bakso. Tapi dia di sini mengerti kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan," beber Zulpan.

Sementara itu, DS dan BM diketahui mendapatkan motor itu usai membegal seorang pria berinisial RDS (28).

Peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, Bekasi pada Kamis 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Tiba-tiba saja dua orang pelaku berboncengan sepeda motor yang tiba-tiba memepet RDS dan mengancam menggunakan pisau.

"Dipepet oleh DS dan BM lalu pelaku sempat menarik jaket korban hingga terjatuh. Lalu dua pelaku ini melakukan pengancaman dan penodongan dengan pisau lipat untuk mengambil sepeda motor korban," ujar dia.

Baca juga: Perlawanan Petugas PPSU saat Dibegal di Kelapa Gading, Tangkis Sabetan Senjata Tajam dengan Helm 

Zulpan menyebut, dua pelaku yakni DS dan BM diringkus di Cipayung, Jaktim sementara penadah Y ditangkap di Parung, Bogor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Sedangkan, Y dijerat 480 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas